Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

27 Oktober 2021 07:00

GenPI.co Banten - Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung oleh warga yang mengaku ahli waris ditanggapi Fahrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang.

Ia menyesalkan penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

”Menurut saya, gunakan kearifan lokal supaya anak-anak tetap sekolah. Pemerintah daerah juga akan berusaha menyelesaikan masalah ini. Kasihan para siswa sejak pandemi COVID-19, selama 1 tahun lebih tidak belajar tatap muka,” kata Fahrudin, dikutip dari Antara, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Peringati Hari Pahlawan, DPAD Kota Tangerang Gelar Lomba Bertutur

Ia merasa prihatin dengan kondisi siswa-siswi SDN Kiarapayung di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang saat ini tidak bisa ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di hari pertama.

”Sekolah mereka telah disegel oleh pihak ahli waris lahan, karena masih disengketakan,” katanya.

BACA JUGA:  Sempat Tertunda, Pembangunan Jalan di Kabupaten Tangerang Rampung

Meski begitu, ia membenarkan jika gedung SDN Kiarapayung tersebut telah dimenangkan oleh ahli waris di pengadilan dan pihaknya telah menerima putusan tersebut dan siap untuk melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan itu.

”Ya (lagi dianggarkan). Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya, ada kearifan lokal, itu saja yang saya harapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair

Muhiddin, warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tempat SDN Kiarapayung mengaku telah mengajukan gugatan di pengadilan di tahun 2019 dan pada tahun 2020, pihak pengadilan memenangkan ahli waris terkait hak atas lahan seluas 3.000 meter yang dipakai sekolah.

Ia mengaku terpaksa menyegel karena belum ada titik temu antara Pemkab Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang dipakai untuk sekolah tersebut.

”Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut.

”Kalau kami menuntut agar pemda melakukan ganti rugi, karena sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi dengan ahli waris,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN