GenPI.co Banten - Kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas dengan modus dimasukkan ke dalam bonggol jagung dan dibungkus bersama sayur asam telah ditangani Polres Serang.
Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni: LI dan HB.
Sementara satu orang tersangka lainnya, AH masih dalam penyidikan sebagai saksi dan masih terus dikembangkan.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Agus, dikutip dari Antara, Rabu (23/3).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polresta Serang (Serkot) menangani kasus penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIA Serang pada Sabtu (19/3) pukul 11.45 WIB lalu.
Agus menuturkan, modus operandi ini terbilang baru, yakni menggunakan bonggol jagung untuk menyelipkan sabu dan dicampur ke dalam sayur asam.
Beruntung petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47).
Setelah mengetahui ada upaya penyelundupan, pihak lapas melapor ke Polresta Serang Kota dan pihak Satnarkoba langsung ke TKP.
Setibanya di lokasi, AH yang membawa sayur asam langsung diperiksa dan dari TKP diamankan dua plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, LI dan HB memesan sabu dari OB yang saat ini masuk DPO seharga Rp800 ribu.
Sabu yang telah dimasukkan ke dalam bonggol jagung untuk diserahkan kepada AH dan diantar ke LI dan HB.
“Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukkan ke dalam bonggol jagung,” kata Agus. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News