5 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar Pajak via Aplikasi Pajak

22 Maret 2022 19:44

GenPI.co Banten - Saat ini membayar pajak tidaklah sulit. Wajib pajak bisa membayarkan kewajibannya dengan lebih mudah secara online.

Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi pajak dari DJP Online maupun mitra resmi DJP. Dengan hadirnya aplikasi pajak online memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivitas perpajakan.

Pengertian Pajak

BACA JUGA:  Beri Motivasi Warga, Pemkot Menggelar Pekan Panutan Pajak

Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum.

Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:  Bapenda: ASN Kota Tangerang Diharap Jadi Teladan Pembayar Pajak

Pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan.

Manfaat dari pajak mungkin tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak. Namun, dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan secara merata untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:  Begini Cara Jasa Marga dan Bapenda Kampanyekan Bayar Pajak

Sekarang masyarakat sudah bisa “pungutan” ini lewat aplikasi pajak online, yang mudah diakses oleh banyak orang.

Fungsi Pajak

Setelah tahu kalau pajak bisa dibayar lewat aplikasi pajak online, Anda juga harus tahu tentang fungsi-fungsinya, antara lain:

Fungsi anggaran (budgeter). Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.

Fungsi mengatur (fungsi regulasi). Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Fungsi pemerataan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.

Fungsi stabilitas. Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif & efisien.

Ciri - Ciri Pajak

Pungutan wajib yang dapat dilunasi menggunakan aplikasi pajak online ini, memiliki ciri-ciri atau unsur sebagai berikut:

●        Pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara

●        Pajak bersifat memaksa

●        Pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara langsung.

●        Pemungutan pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.

●        Pemungutan pajak dilakukan guna memenuhi kebutuhan keperluan pembiayaan umum pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik berupa prasarana maupun sarana.

●        Selain untuk mengisi kas atau anggaran negara, pajak juga berfungsi secara regulatif yakni mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Manfaat Pajak

Pajak yang kita bayar lewat aplikasi pajak online ini, bermanfaat untuk:

●        Pajak dimanfaatkan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara seperti pembangunan nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan masih banyak lainnya.

●        Untuk mengatur laju inflasi

●        Sebagai sarana untuk mendukung kegiatan ekspor

●        Untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara

●        Berguna untuk menstabilisasikan kondisi perekonomian suatu negara

●        Untuk melindungi produksi barang dalam negeri.

●        Subsidi pangan dan bahan bakar minyak

●        Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya

●        Untuk biaya pengembangan alat transportasi massa.

Syarat Pemungutan Pajak

Setelah itu, Anda dapat mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sistem pemungutan pajak. Ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik yang melunasi lewat aplikasi pajak online, maupun setor langsung. Syarat-syaratnya adalah:

●        Pajak harus bersifat adil

●        Pengaturan pajak harus berlandaskan UU

●        Pemungutan pajak tidak mengganggu kondisi perekonomian

●        Pemungutan pajak harus bersifat efisien

●        Sistem pemungutan pajak harus sederhana, contohnya seperti tarif PPN yang awalnya beragam disederhanakan menjadi satu tarif yakni 10%.

Asas Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations, asas pemungutan pajak terdiri dari:

●        Asas Equality

●        Asas Certainty

●        Asas Convenience of Payment

●        Asas Efficiency

●        Asas Pengenaan Pajak

Sementara, asas pengenaan pajak meliputi hal-hal berikut ini:

●        Asas domisili atau kependudukan, yakni negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan sesuai dengan dari mana penghasilan yang diperoleh itu berasal.

●        Asas sumber, negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak kepada individu atau badan hanya jika penerimaan penghasilannya bersumber dari negara tersebut. Contohnya seperti tenaga asing yang bekerja di Indonesia, maka penghasilan yang didapatkan di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

●        Asas kebangsaan atau nasionalitas, pengenaan pajak berlandaskan status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan

Undang-Undang Perpajakan Negara Indonesia

Perpajakan negara Indonesia diatur oleh UU di bawah ini:

●        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)

●        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)

●        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)

●        Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)

●        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007)

Tips Bayar Pajak Lewat Aplikasi Pajak Online

Wajib pajak dapat menghemat waktu karena tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak dapat menerima bukti pembayaran pajak secara online.

Inilah salah satu kelebihan bayar lewat aplikasi pajak online. Sebelum melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi pajak online seperti e-billing, berikut kami rangkum tips bayar pajak online yang harus anda ketahui.

Membuat e-Billing Pajak Sebelum Melakukan Pembayaran

Wajib pajak harus membuat billing pajak terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak secara online.

Dalam membuat billing pajak, anda akan mendapatkan id billing pajak. Setelah mendapatkan id billing, anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi pajak online eBilling.

Untuk membuat billing pajak, terdapat beberapa kanal yang dapat digunakan. Pembuatan billing pajak dapat dilakukan melalui SMS dengan menggunakan provider tertentu, ATM, sistem internet banking, atau melalui aplikasi pajak resmi lainnya.

Membayar Pajak Melalui Bank Persepsi

Tidak semua bank di Indonesia menerima pembayaran pajak dari wajib pajak. Hanya bank tertentu yang telah mendapatkan izin untuk menyalurkan dana pajak ke kas negara.

Bank Persepsi merupakan bank yang telah mendapatkan izin terkait penyaluran dana pajak.

Biasanya Bank Persepsi akan menerbitkan bukti pembayaran yang dinamakan BPN (Bukti Penerimaan Negara) berikut dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Bukti tersebut diterbitkan jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara online. Sedangkan, ketika pembayaran pajak dilakukan secara offline, BPN tersebut dikenal dengan istilah Bukti Penerimaan Setoran (BPS).

Memilih Saluran Pembayaran Pajak

Salah satu yang menjadi kekhawatiran wajib pajak dalam melakukan pembayaran secara online adalah sistem keamanannya.

Terdapat berbagai saluran pembayaran yang dapat digunakan, mulai dari ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan aplikasi setoran pajak online.

Sebagai wajib pajak, anda harus memahami sistem keamanan yang diterapkan pada saluran pembayaran pajak tersebut.

Saluran pembayaran pajak yang aman biasanya telah menerapkan sistem SSL, firewall yang berlapis, serta adanya sertifikasi ISO 27001.

Sertifikasi tersebut menunjukkan keamanan data serta informasi dari lembaga sertifikasi yang bersifat independen.

Membayar Pajak Tepat Waktu

Anda harus melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Hal ini dilakukan agar anda tidak mendapatkan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak. Sehingga, anda harus mengetahui batas akhir mengenai pajak yang dikenakan kepada anda.

Menyimpan Bukti Pembayaran Pajak dari Aplikasi Pajak Online
Anda dapat menyimpan bukti pajak sekurang-kurangnya selama 10 tahun terakhir. Hal ini dapat membantu ketika adanya permintaan audit dari pihak berwajib.

Sehingga, ketika ada pemeriksaan laporan keuangan, anda bisa memberikan bukti pembayaran pajak yang telah dibayarkan.

Itulah 5 tips yang harus anda ketahui sebelum membayar pajak lewat aplikasi pajak online. Sebagai pemilik bisnis, anda harus memahami hal tersebut.

Meskipun, pengurusan pajak dilakukan oleh bagian pajak, namun anda harus ikut memahami nya juga. Hal tersebut dilakukan, karena pembayaran pajak berkaitan erat dengan kelangsungan dan kredibilitas bisnis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN