Kejari Tetapkan 2 Tersangka Pungli Program PKH, Begini Modusnya

21 Maret 2022 20:00

GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) mengumumkan penetapan dua tersangka baru kasus korupsi pungutan liar (pungli) dan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di empat desa atau kelurahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Periode 2018-2019.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, akibat tindakan tersebut, negara dirugikan hingga Rp635.592.071.

“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan oleh kita (Kejari) dan menemukan dua alat bukti,” kata Nova, dikutip dari Antara, Senin (21/3).

BACA JUGA:  Parah! Dugaan Korupsi dan Pungli, Dindik Tangsel Disorot Tajam

Atas temuan tersebut, pihak Kejari langsung mengumumkan dua orang yang sudah sah dinyatakan sebagai tersangka berinisial ADP dan YN.

Keduanya berperan sebagai pendamping sosial bantuan dana PKH di Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka telah mendampingi 600 keluarga KPM di empat desa dan kelurahan.

BACA JUGA:  Parah, Diduga Pungli, Dua Oknum Bea Cukai Soetta Dinonaktifkan

“ADP sebagai pendamping PKH dari 2018-2019 sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka, dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di Desa Cileles,” ujarnya.

Menurut dia, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan melakukan penarikan uang melalui BRILink dan memotong uang atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik KPM.

BACA JUGA:  Kabupaten Lebak Kekurangan ASN, Kesempatan Masuk Terbuka Lebar

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN