GenPI.co Banten - Wali Kota Serang Syafrudin membuka acara penandatanganan berita acara kesepakatan data kelengkapan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2021.
Acara yang diselenggarakan di Hotel Le Dian pada Senin (21/3) tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Kepala OPD dan Camat se-Kota Serang.
LKPJ yang dibuat disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari seluruh OPD.
Melalui mekanisme ini, akan diketahui seberapa besar capaian atas target pelaksanaan program dan kegiatan, baik dari aspek kinerja atau dari aspek keuangan.
Syafrudin mengatakan, pemkot berkewajiban menyusun LKPJ kegiatan di tahun 2022.
Dia juga menuturkan, menurut ketentuan Undang-Undang, wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat 3 tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara berdasarkan hasil rapat paripurna bamus DPRD Kota Serang, menyampaikan LKPJ ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 maret 2022 yang akan datang.
Laporan ini, kata Syafrudin, telah disusun sejak Januari 2022 dan dibahas hingga maret.
“Jadi dibahas oleh OPD lalu kita buat tim, Hari ini Finalisasi mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi dan sudah matang,” ujarnya.
Syahrudin berharap para kegiatan ini dapat membuat dilaksanakan sesuai dengan RPJMD yang sudah dibentuk, segala kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya harus sesuai dengan RPJMD
"Yang terpenting kerja OPD itu sesuai dengan RPJMD, jangan sampai tidak sesuai" tambahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News