Begini Pesan Walkot di LKPJ Kota Serang Terkait Program 2022

21 Maret 2022 15:00

GenPI.co Banten - Wali Kota Serang Syafrudin membuka acara penandatanganan berita acara kesepakatan data kelengkapan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2021.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Le Dian pada Senin (21/3) tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Kepala OPD dan Camat se-Kota Serang.

LKPJ yang dibuat disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari seluruh OPD.

BACA JUGA:  Bayi Lahir di Kota Serang Langsung Punya Identitas, Kok Bisa?

Melalui mekanisme ini, akan diketahui seberapa besar capaian atas target pelaksanaan program dan kegiatan, baik dari aspek kinerja atau dari aspek keuangan.

Syafrudin mengatakan, pemkot berkewajiban menyusun LKPJ kegiatan di tahun 2022.

BACA JUGA:  Telkom Indonesia Sumbangkan 500 Paket Sembako di Kota Serang

Dia juga menuturkan, menurut ketentuan Undang-Undang,  wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD paling lambat 3 tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara berdasarkan hasil rapat paripurna bamus DPRD Kota Serang, menyampaikan LKPJ ini akan dilaksanakan pada tanggal 24 maret 2022 yang akan datang.

BACA JUGA:  Kejuaraan Taekwondo Resmi Dibuka, Begini Harapan Wali Kota Serang

Laporan ini, kata Syafrudin, telah disusun sejak Januari 2022 dan dibahas hingga maret.

“Jadi dibahas oleh OPD lalu kita buat tim, Hari ini Finalisasi mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi dan sudah matang,” ujarnya.

Syahrudin berharap para kegiatan ini dapat membuat dilaksanakan sesuai dengan RPJMD yang sudah dibentuk, segala kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya harus sesuai dengan RPJMD

"Yang terpenting kerja OPD itu sesuai dengan RPJMD, jangan sampai tidak sesuai" tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN