Permudah Urus Surat Nikah Cerai, Pemkot Kerja Sama Antar Instansi

18 Maret 2022 19:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Tangerang.

Kerja sama antar instansi tersebut adalah untuk meluncurkan program layanan Jadian Udahan (Jadi Langsung Update Data Pernikahan) dan KIAT (Kartu Identitas Anak Bermanfaat).

Kerja sama sekaligus peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang diselenggarakan di ruang rapat Wali Kota Tangerang, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/3).

BACA JUGA:  57 Pemuda Ikuti Seleksi Duta Pemuda Kota Tangerang Kategori PPAN

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, kerja sama ini dilakukan untuk kemajuan Kota Tangerang, terutama terkait dengan administrasi pernikahan dan perceraian.

“Disdukcapil sebagai leading sektor urusan kependudukan terus berinovasi melalui program terbaru ‘Jadian dan Udahan’ yang semakin mempermudah pelayanan administrasi kependudukan masyarakat,” ungkap Arief dalam keterangan resminya, Jumat.

BACA JUGA:  TP PKK Merangin Adopsi Program Unggulan TP PKK Kota Tangerang

Menurut dia, layanan ini diperlukan untuk menyinkronkran data kependudukan di berbagai instansi, baik di Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama.

Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak merupakan kerja sama antara disdukcapil dengan sejumlah mitra atau gerai ritel yang bergerak di sektor makanan, minuman, toko buku, perlengkapan bayi, bimbingan belajar hingga taman bermain.

BACA JUGA:  Pemkot Gerak Cepat, 16 Titik Banjir di Kota Tangerang Surut

“Nantinya KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dapat digunakan sebagai kartu potongan harga atau untuk mendapat fasilitas promo sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arief.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih menambahkan, layanan Jadian memudahkan pasangan mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK setelah menikah.

Sedangkan layanan udahan memudahkan pasangan mengurus perceraian di Pengadilan Agama dalam memutakhirkan dan mendapatkan dokumen kependudukan setelah proses perceraian dilakukan.

“Sedangkan dengan KIAT, akan meningkatkan manfaat dan nilai tambah dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Rina. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN