GenPI.co Banten - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menggelar program Kampung Restorative Justice (RJ) di Seluruh Kabupaten-Kota di Provinsi Banten.
Kali ini pembentukan Kampung RJ diselenggarakan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tujuan dari pendirian Kampung RJ adalah agar masalah hukum tidak langsung ke pengadilan, tapi diselesaikan secara musyawarah.
Usai meresmikan Kampung RJ, Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie mengapresiasi pendidiran kampung RJ di Indonesia.
Menurut Benyamin, pembentukan kampung RJ akan memberi edukasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di Indonesia.
"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat, melalui kampung ini,” ujar Benyamin, dikutip dari laman resminya, Kamis (17/3).
Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Kampung Restorative Justice (RJ) ini merupakan program Jaksa Agung.
Menurutnya, masyarakat harus diberi wawasan perihal hukum, sehingga mereka tidak perlu terburu melaporkan segala pengadilan.
“Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” ujarnya.
Menurut Leonard, syarat utama dari pelaku yang mendapat RJ adalah belum pernah dihukum dan ancaman hukuman yang diberikan di bawah lima tahun.
Contoh kasus yang dapat masuk ke dalam RJ adalah kasus pencurian barang yang nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Rencananya, Kampung RJ dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News