GenPI.co Banten - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas.
Penipuan ini disebut telah merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng telah digelar sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto, pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan.
Rasamala Aritonang, kuasa hukum delapan orang korban penipuan mengatakan, pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang restitusi.
Dia mengungkapkan, kliennya telah dirugikan hingga Rp53 miliar. Namun, jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Menurut dia, pada pasal tersebut dikatakan, jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
“Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (16/3). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News