GenPI.co Banten - Penangkapan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Tim Densus 88 ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Dia membernarkan bila pria berinisial TO (46), terduga teroris, benar-benar seorang ASN golongan 2D.
Meski demikian, pihaknya belum mengambil sikap sebelum mendapat hasil dari pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian.
Maesyal menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas berupa pemecatan ASN di lingkungannya yang terlibat jaringan terorisme.
“Kita harus menentukan sikap, tetapi kita akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa,” kata Maesyal, dikutip dari Antara, Selasa (15/3).
Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman usai menangkap satu ASN berinisial TO (46).
Sementara itu, pihaknya telah memanggil Kepala dan Sekdis dari Dinas Pertanian.
“PKD nya saya panggil di sini. Ternyata memang keseharian-nya (terduga teroris TO) itu dia baik-baik saja menjalankan tugas dan rajin,” tuturnya.
Menurut Maesyah, Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana tim Densus 88.
Sebelumnya, seorang terduga teroris berinisial TO (46) warga Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1, RT 03/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Terduga teroris tersebut diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News