Pengembangan, 2 Pengedar Sabu Jaringan Internasional Diamankan

13 Maret 2022 00:00

GenPI.co Banten - Usai melakukan pengembangan dari penangkapan tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Cimangu dan Sumur pada Selasa (8/3), Satuan Reserse Narkoba Polresta Pandeglang kembali mendapat temuan baru.

Polresta Pandeglang menangkap dua tersangka baru pada Kamis (10/3).

Dari tangan tersangka polisi menyita paket narkoba jenis sabu sebanyak sembilan kilogram yang disimpan dalam tiga koper besar.

BACA JUGA:  BNNK Tangerang Bentuk Satgas Narkoba, Strateginya Boleh Juga

Polisi juga berhasil mengamankan 1.799 butir pil ekstasi dan satu buah timbangan elektronik.

Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, yakni di Desa Giripawana, Kecamatan Mandalawangi.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 7 Orang Pembawa 23 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pelaku tersebut sudah empat kali mendistribusikan narkoba dari Sumatera menuju Banten.

Penangkapan baru ini, total tersangka menjadi sembilan orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32 paket seberat 34,1 kilogram.

BACA JUGA:  Kasus Penyelundupan Sabu Seberat 6,2 Kg Dilimpahkan ke Kejari

“Ada temuan kembali berupa sembilan paket besar narkoba berisi sabu-sabu dan 1.600 butir ekstasi berwarna merah dan biru dalam 8 kemasan plastik,” ujar Shinto dalam pernyataan resminya, Jumat.

Shinto juga mengungkapkan, sembilan orang pelaku ini merupakan jaringan narkoba internasional dengan wilayah peredaran antar provinsi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN