GenPI.co Banten - Usai melakukan pengembangan dari penangkapan tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Cimangu dan Sumur pada Selasa (8/3), Satuan Reserse Narkoba Polresta Pandeglang kembali mendapat temuan baru.
Polresta Pandeglang menangkap dua tersangka baru pada Kamis (10/3).
Dari tangan tersangka polisi menyita paket narkoba jenis sabu sebanyak sembilan kilogram yang disimpan dalam tiga koper besar.
Polisi juga berhasil mengamankan 1.799 butir pil ekstasi dan satu buah timbangan elektronik.
Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, yakni di Desa Giripawana, Kecamatan Mandalawangi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pelaku tersebut sudah empat kali mendistribusikan narkoba dari Sumatera menuju Banten.
Penangkapan baru ini, total tersangka menjadi sembilan orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32 paket seberat 34,1 kilogram.
“Ada temuan kembali berupa sembilan paket besar narkoba berisi sabu-sabu dan 1.600 butir ekstasi berwarna merah dan biru dalam 8 kemasan plastik,” ujar Shinto dalam pernyataan resminya, Jumat.
Shinto juga mengungkapkan, sembilan orang pelaku ini merupakan jaringan narkoba internasional dengan wilayah peredaran antar provinsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News