GenPI.co Banten - Polres Serang Kota bekerja sama dengan Pemkot Serang membuka posko pengaduan kehilangan surat berharga korban banjir, Jumat (11/3).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi Kota Serang guna mengganti dokumen-dokumen warga yang rusak atau hilang akibat banjir.
“Kita membuka posko pengaduan mulai hari ini sampai tanggal 20 Maret 2022,” terang Maruli, dikutip dari Antara, Jumat.
Adapun pihak yang terkait dengan kegiatan Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan Badan Pertahanan Nasional atau Agraria Kota Serang.
Adanya Posko ini guna mempermudah untuk bergerak aktif terhadap warga yang terkena bencana.
Maruli menuturkan, sejak awal bencana, pihaknya telah mendata dan mengganti dokumen rusak tersebut secara gratis.
Sementara untuk surat tanah yang rusak, kata Maruli, dikenakan biaya Rp250 ribu sedangkan untuk kehilangan dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu.
Sementara untuk KTP, KK, akta lahir yang terendam banjir dan tidak bisa ditemukan lagi, akan diberikan pelayanan secara cepat.
Bahkan, masyarakat pun tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau kelurahan untuk membuat dokumen pengganti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News