GenPI.co Banten - Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang (TKPOM) Kabupaten Tangerang menggelar operasi rutin pengawasan obat dan makanan, Kamis (10/3).
Di dalam operasi tersebut, tim TKPOM Kabupaten Tangerang mengamankan ratusan butir obat keras yang masuk dalam daftar G (Tramadol dan Hexymer).
Ratusan butir obat-obatan tersebut diamankan dari sebuah toko kosmetik di Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, obat-obatan tersebut dijual secara bebas.
“Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan,” ujar Desi, Kamis.
Sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol dan juga 159 butir pil putih berhasil diamankan dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp9 juta.
Saat diminta menunjukkan surat izin penjualan obat tersebut, pemilik toko tidak dapat menunjukkan.
“Toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desi mengimbau masyarakat mewaspadai dan tidak mengonsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dan sesuai ketentuan.
Dia juga menyarankan masyarakat membeli obat di tempat yang memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada pelaku, Desi menyarankan agar mengurus izin apotek ketika menjual obat tersebut dan tidak melanggar peraturan agar tidak membahayakan masyarakat.
“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News