Tegas! Komisi III DPRD: Tutup Pabrik Oli Perusak Lingkungan

10 Maret 2022 19:00

GenPI.co Banten - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.

Menurut Supriadi, tindakan tegas yang harus diambil pada perusahaan yang terbukti mencemari sungai di Desa Pisangan Jaya harus dihentikan izin operasinya.

“Kan sudah ada sanksi dari LHK RI, maka DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya membuat rekom untuk penutupan usaha itu, kalau memang terbukti menyalahi aturan,” tegasnya, dikutip dari Antara, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  Begini Harapan Walkot Kepada Guru di Kota Tangerang

Pihak DLHK diminta untuk bekerja sama dengan Dinkes Kabupaten Tangerang untuk mengantisipasi penyakit yang mungkin ditimbulkan akibat limbah.

Dia juga meminta kepada DLHK untuk memeriksa masyarakat yang terkena dampak dari limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Air Kali di Perum Bukit Tiara Sering Berubah Warna, Ini Kata DLHK

Supriadi juga meminta DLHK memastikan status dan legalitas dari perusahaan tersebut.

Sebelumnya, DLHK telah mengantongi nama perusahaan atau pabrik yang mencemari alran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan, Kecamatan Sepatan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Begini Nasib Pelaku Pencemaran Sungai di Kampung Sarakan

Usai mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mencari dan menemukan perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

“Sudah ditemukan, hanya teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya. Sedangkan yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie,” uajrnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN