GenPI.co Banten - PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bekerja sama dengan 64 rumah sakit di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Tujuan dari kerja sama ini bertujuan memudahkan dan meningkatkan kecepatan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu mengatakan, kerja sama ini juga dilakukan untuk memperkecil tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Adanya sistem pelayanan digital dari Jara Raharja dapat memudahkan memantau korban kecelakaan di seluruh Tangerang Raya.
Menurut dia, kerja sama ini dapat memberi jaminan terhadap korban kecelakaan. Sementara biaya rumah sakit korban kecelakaan akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja sesuai batas maksimal yang ditentukan.
Jasa Raharja juga menanggung biaya ambilans dari lokasi kejadian ke rumah sakit. Karena biaya pengobatan ada urusan rumah sakit dan Jasa Raharja.
Saat ini biaya santunan untuk korban meninggal kecelakaan naik sesuai dengan peraturan menteri keuangan.
Korban meninggal dunia akan mendapatkan biaya Rp50 juta di mana sebelumnya hanya mendapat Rp25 juta.
Korban luka-luka mendapat biaya Rp20 juta dari yang sebelumnya hanya Rp10 juta. Kemudian untuk biaya ambulans yang awalnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News