Wah, Pemkot Tangsel Gelar Uji Emisi Kendaraan, Belum Ada Sanksi

09 Maret 2022 11:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaksanakan uji emisi kendaraan pribadi di Bintaro Xchange (Bxchange), Selasa (8/3).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat merupakan kendaraan yang layak pakai.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, uji emisi dilakukan untuk mengukur kelayakan kendaraan yang digunakan masyarakat.

BACA JUGA:  Wawalkot Tangsel Resmikan Kantor FSPP di Pamulang

“Jadi uji emisi ini, diperuntukkan menangani penggunaan energi fosil yang mampu menyebabkan kerusakan pada lingkungan,” ujar Pilar dalam keterangan resminya.

Selain itu, uji emisi ini digalar untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk memperbaiki dan memperbarui kendaraan agar tidak berdampak pada lingkungan.

BACA JUGA:  Tanpa Ampun! Predator Kekerasan Seksual di Tangsel Dibekuk Polisi

Setiap kendaraan yang diuji dikenakan biaya sebesar Rp10.000 untuk pemeliharaan alat. Sementara pelaksanaan uji emisi kendaraan di Tangsel dilakukan secara berkala.

“Memang dari tahun 2021 kami sudah mencanangkan untuk mengani masalah energi fosil dan juga masalah lingkungan, upaya yang kita lakukan adalah uji emisi,” katanya.

BACA JUGA:  Duh! Harga Telur di Tangsel Naik, Sebegini Besarannya

Uji emisi ini dilakukan secara masif untuk kendaraan yang sering melakukan perjalanan ke Jakarta.

Pilar menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait uji emisi di Kota Tangsel.

Lebih jauh, Pilar juga menuturkan masih belum ada sanksi terkait uji emisi ini. Karena masih ada peraturan daerah yang harus disesuaikan.

Selain itu, fokus utama dari Pemkot Tangsel adalah memulihkan ekonomi nasional.

“Kondisi masyatakat juga lagi kurang bagus. Mungkin ke depan kalau kondisinya sudah pulih, lambat laun pemkot Tangsel akan menerapkan perda terkait tentang penggunaan mobil yang lolos uji emisi,” paparnya.

Usai melakukan uji emisi, kendaraan akan memperoleh stiker dan barcode. Hasil uji emisi di Tangsel tetap dapat digunakan di DKI Jakarta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN