Bupati Tangerang Tegas, Tak Keluarkan Izin Operasi PT SLI

09 Maret 2022 04:00

GenPI.co Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan untuk tidak akan mengeluarkan izin operasi perusahaan yang mencemari lingkungan.

Agar perusahaan tersebut bisa mendapat izin, mereka harus membenahi dan melengkapi fasilitas pengolahan limbah yang dihasilkan dari proses produksi.

Menurut Zaki, Pemkab Tangerang akan menindaklanjuti temuan dari Dinas Lingkungan Hidup dengan cara tidak menerbitkan izin operasi.

BACA JUGA:  Pengawasan Kearsipan Kabupaten Tangerang Dapat Nilai A, Kok Bisa?

Sementara perusahaan yang dicabut izinnya, harus memperbaiki fasilitas pengolahan limbah yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ada.

“Ini bukan kali yang pertama kami menindak perusahaan dengan tegas dan kami akan secara konsisten secara teknis,” jelasnya, dikutip dari Antara, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Ketegasan Bupati Tangerang ke PT SLI Diapresiasi Pengacara Warga

Menurut Zaki, Pemkab Tangerang memberikan waktu kepada perusahaan untuk mengatasi pencemaran udara dan penyimpanan sementara limbah B3.

Sementara limbah B3 yang dihasilkan harus menggunakan silo filter tank. Kemudian, harus tersedia cerobong sumber emisi dan perusahaan juga dituntut menanam untuk mengimbangi pencemaran polusi dan debu.

BACA JUGA:  Sikap Bupati Tangerang Tegas, PT SLI Diminta Berhenti Aktivitas

“Dan kalau secara konsisten perusahaan itu dapat melengkapi persyaratanya, tentunya kami akan mempersilahkan perusahaan itu kembali beroperasi,” tegasnya.

Pelarangan operasi perusahaan yang tidak memikirkan dampak lingkungan diapresiasi Tokoh Mayarakat Desa Sentul Muhkam Hudaya.

“Kami rasa kami cukup puas, karena pemerintah telah menjalankan secara tupoksinya dengan mengambil kebijakan tegas, bahwa PT SLI harus memenuhi izin yang berlaku,” ucapnya.

Menurut Muhkam, masyarakat pun akan memberi izin perusahaan beroperasi setelah perusahaan tersebut memenuhi aturan.

Dia juga menuturkan, harapan masyarakat adalah tidak ada pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga sekitar.

“Kita dari awal hanya menuntut, perusahaan untuk tidak mencemari lingkungan saja. Dan perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN