GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan Pasar Ciputat dapat ditempati oleh pedagang mulai 28 Maret 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Heru Agus mengatakan, agar pedagang tidak resah, Pemkot Tangsel akan memenuhi harapan pedagang.
Sementara sosialisasi untuk pedagang pasar telah dilakukan pada hari ini pada Selasa (8/3). Pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi untuk menghindari kerumunan.
“Jika pedagang tidak bisa hadir, jangan khawatir, karena materi sosialisasi akan ditempel di papan pengumuman plaza/pasar ciputat oleh Kepala UPT Pasar,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa.
Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh pedagang adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan Pedagang di atas materai,
2. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik,
3. fotocopy kartu keluarga,
4. pas photo calon pedagang ukuran 4x6 cm,
5. surat pernyataan berdagang diatas materai,
6. foto jenis dagangan dan
7. fotocopy salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh Dinas.
Heru juga menyatakan bila pihaknya akan memperioritaskan relokasi pedagang terlebih dahulu.
Dia juga mengingatkan pedagang bila pembangunan Pasar Ciputat dianggarkan oleh pemerintah.
Sehingga, menurut dia, apabila ada oknum yang menarik pembayaran bukan bagian dari pemerintah.
Dia menuturkan penempatan akan digratiskan dan pedagang hanya membayar retribusi pasar sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, yaitu:
a. Kios kering 54.000/m2 dan kios basah 57.000/m2 per bulan
b. Los kering 1.700/m2 dan los basah 1.800/m2 per hari. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News