GenPI.co Banten - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
PTM terbatas ini diperuntukkan bagi jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, kebijakan PTM terbatas kembali diambil usai kasus Covid-19 melandai.
Selain itu, kata Syaifullah, aturan ini kembali diberlakukan karena peserta didik akan menjalani ujian akhir sekolah.
Keputusan menjalankan PTM terbatas tersebut juga dievaluasi bersama oleh Satgas Covid Kabupaten Tangerang.
“InsyaAllah hasil dari koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk PTMT jenjang TK, SD dan SMP sudah dapat kembali dilaksanakan pada Senin (7/3) kemaren,” ujar Syaifullah melaui laporan tertulis, Selasa (8/3).
Syaifullah menegaskan, pihak sekolah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Aturan PTM terbatas kali ini, kata Syaifullah, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni: kapasitas maksimal 33 persen di ruang kelas.
“Teknisnya kami serahkan ke sekolah masing-masing, yang penting ruang kelas 50 persen dan maksimal durasi belajarnya mencapai 3 jam untuk TK dan 6 jam untuk SD dan SMP,” jelasnya.
Meski begitu, apabila di dalam pelaksanaannya terjadi lonjakan kasus maka akan kembali dihentikan.
“Pembelajaran tatap muka terbatas juga akan diadakan perubahan jika melihat kondisi dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News