Tanpa Ampun! Predator Kekerasan Seksual di Tangsel Dibekuk Polisi

05 Maret 2022 20:00

GenPI.co Banten - Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terjadi lagi di wilayah Tangerang Selatan.

Personel Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk pria berinisial RR (43) atas dugaan tindakan asusila.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, korban dari RR adalah seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

BACA JUGA:  Satpol PP dan Dispar Tangsel Razia Tempat Hiburan dan Kerumunan

Tempat kejadian perkara dari kasus kekerasan seksual ini berada di lokasi proyek perumahan kawasan Ciputat, Tangsel pada Jumat (25/2).

Zulpan memaparkan, pada saat kejadian tersangka melihat dan memanggil korban yang sedang bermain di area proyek dan membawa korban ke dalam pos satpam di lokasi proyek.

BACA JUGA:  SD Islam Terpadu Diresmikan, Pilar: Sudah Sesuai Moto Tangsel

“Pelaku memberikannya minuman beralkohol. Jadi ini juga termasuk minuman keras yang mengakibatkan korbannya tidak sadarkan diri,” ungkap Zulpan.

Pelaku baru melancarkan aksinya ketika mendapati korban sudah tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:  Wawalkot Tangsel Resmikan Kantor FSPP di Pamulang

Setelah sadar dan kembali ke rumah, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orang tua dan dilanjutkan membuat laporan ke kepolisian.

Usai mendapat laporan, petugas langsung mencari dan membekuk tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Agar para orang tua lebih waspada, Zulpan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih ketat memantau putra-putri mereka agar tidak terjadi kekerasan seksual serupa.

Dia juga mengimbau agar para orang tua tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan terhadap anak karena masih banyak pelaku berkeliaran.

“Tentunya kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami mengimbau kalau ada korban agar tidak takut melapor ke kepolisian agar bisa menangkap para pelaku atau predator kekerasan seksual terhadap anak,” kata Zulpan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN