Penimbun 24.000 Liter Minyak Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukumannya

03 Maret 2022 21:00

GenPI.co Banten - Kepolisian Resor Lebak akhirnya menahan MK (31) penimbun 24.000 liter minyak goreng di gudang yang barada di Jalan Warunggunung, Petir. 

“Tersangka MK ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari Antara, Kamis (3/3).

Sebelumnya, polisi telah menahan MK pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  Pasokan Pangan Aman, Disperindag Lebak Antisipasi Penimbunan

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata dia. 

Tiga orang saksi yang diperiksa, kata Wiwin, adalah sopir, tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Kasus Penimbunan 24 Ribu Liter Minyak Goreng

Berdasarkan keterangan, temuan dari alat bukti tersebut, terdapat fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng itu telah disita Polres Lebak.

BACA JUGA:  Begini Kelanjutan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Lebak

“Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.

Adapun hukuman untuk pelaku, Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN