GenPI.co Banten - Penggerebekan dugaan praktik penimbunan minyak goreng di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kacamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, masih terus berjalan.
Kabid Humas Polres Lebak Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku sampai hari ini pihaknya belum menetapkan MK (31) sebagai tersangka penimbunan 24.000 liter minyak goreng, pada Jumat (25/2).
“Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak terus mencari alat bukti tambahan,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Senin (28/2).
Menurut Shinto, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik.
Ketika alat bukti sudah cukup kuat, baru dapat ditampilkan dalam gelar perkara. Sementara saat ini, penyidik meminta permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag.
Hal ini dilakukan untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
“Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” imbuhnya.
Shinto juga menuturkan, pihaknya juga meminta keterangan terhadap sopir truk tronton yang mengangkut minyak goreng tersebut.
Kemudian, pemilik tempat untuk menampung barang MK juga telah dimintai keterangan pihak penyidik.
Usai melewati semua tahap tersebut, barulah Polres Lebak akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.
Sementara untuk barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng, masih disita petugas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News