Begini Kelanjutan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Lebak

02 Maret 2022 21:00

GenPI.co Banten - Penggerebekan dugaan praktik penimbunan minyak goreng di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kacamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, masih terus berjalan.

Kabid Humas Polres Lebak Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku sampai hari ini pihaknya belum menetapkan MK (31) sebagai tersangka penimbunan 24.000 liter minyak goreng, pada Jumat (25/2).

“Sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak terus mencari alat bukti tambahan,” kata Shinto, dikutip dari Antara, Senin (28/2).

BACA JUGA:  Ramai Penipuan Minyak Murah di Medsos, Begini Modusnya

Menurut Shinto, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik.

Ketika alat bukti sudah cukup kuat, baru dapat ditampilkan dalam gelar perkara. Sementara saat ini, penyidik meminta permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag.

BACA JUGA:  Diduga Menimbun Minyak Goreng, Pasutri Diamankan Polres Serang

Hal ini dilakukan untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

“Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Kasus Penimbunan 24 Ribu Liter Minyak Goreng

Shinto juga menuturkan, pihaknya juga meminta keterangan terhadap sopir truk tronton yang mengangkut minyak goreng tersebut.

Kemudian, pemilik tempat untuk menampung barang MK juga telah dimintai keterangan pihak penyidik.

Usai melewati semua tahap tersebut, barulah Polres Lebak akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

Sementara untuk barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng, masih disita petugas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN