Anggota DPRD Lebak Bongkar 4 Tambak Tidak Berizin, Siapa Saja?

01 Maret 2022 17:00

GenPI.co Banten - Perusahaan tambak udang vename yang ada di beberapa kecamatan yang diduga tidak berizin diprotes Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.

Menurut Musa, sejumlah perusahaan tambak udang tidak berizin tersebut, dianggap meresahkan karena membuang limbahnya ke laut sehingga berbahaya bagi biota laut.

“Kami berharap perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin agar tidak beroperasi,” kata Musa, Minggu (27/2).

BACA JUGA:  Mengurangi Dampak Bencana, Polres Lebak Lakukan Ini

Musa mengungkapkan, beberapa perusahaan tambak udang yang tidak berizin di Kecamatan Malingping adalah PT Segara Berkah Berlimpah (SBB) dan PT Layar Berkembang (LB).

Sementara di Kecamatan Cihara, lanjut Musa, adalah milik perorangan, yakni Frans Kurnianto belum melengkapi izin tapi sudah beroperasi sejak tahun lalu.

BACA JUGA:  Satgas Covid Lebak: Jumlah Pasien Sembuh Covid Bertambah, Simak

Di Kecamatan Wanasalam ada PT Joncin Agramima Sejahtra belum melengkapi izin telah beroperasi sejak tahun 2019.

Kemudian di Tanjungpanto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam juga ada tambak milik perserangan milik Zaydan Darmawan Putra.

BACA JUGA:  DBD Hantui Masyarakat Lebak, 4 Orang Dilaporkan Meninggal

Tambak udang ini beroperasi hanya bermodalkan NIB dan belum memiliki izin dan sudah beroperasi.

Di Kampung Karangmalang, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam milik perorangan Yung-yung yang mengembangkan budidaya ikan kerapu.

“Kami minta pemda segera melakukan penindakan bagi perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin itu,” tegasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN