GenPI.co Banten - Wacana penundaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang terus digulirkan sejumlah partai ditanggapi oleh Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) Eli Sahroni.
Ketua organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak ini menilai, mengundur pelaksanaan pemilu 2024 menodai tatanan demokrasi Indonesia dan semangat reformasi.
“Pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang setiap lima tahun sekali dilakukannya,” kata Eli Sahroni di Lebak, dikutip dari Antara, Senin (28/2).
Dia menilai pengguliran wacana mengulur waktu Pemilu 2024 yang diutarakan segelintir pimpinan parpol akan jadi kontradiktif dengan Undang-Undang.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan ketentuan, yakni lima tahun sekali sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 UUD 1945.
Perpanjangan masa jabatan presiden, kata dia, harus melalui perubahan amandemen UUD yang disetujui oleh MPR, DPR dan DPD dan dihadiri oleh dua per tiga.
“Kami menilai penundaan pemilu bertentangan UUD 1945 juga mengacaukan penyelenggaraan negara,” tegas Eli.
Apabila benar-benar diundur, kata dia, dapat merugikan bangsa. Dia juga menyayangkan bila pandemi jadi legitimasi pembenaran penundaan pemilu.
Dia melihat, pernyataan tentang penundaan pemilu sama sekali tidak populis dengan dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan ekonomi nasional tidak berjalan dengan baik.
Lebih jauh, Eli menilai, bila ekonomi di Indonesia sejak tahun 2016 juga sedang tidak baik-baik saja.
Sehingga penundaan pemilu lebih banyak dampak buruk ketimbang dampak baik dari aspek politik dan ekonomi.
Karena, pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, dan DPR RI pada Rabu 14 Februari 2024.
“Kita minta semua partai politik harus menerima pelaksanaan Pemilu itu yang telah diputuskan pemerintah, DPR dan KPU,” tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News