GenPI.co Banten - Protes masyarakat pada aksi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SLI ditanggapi Bupati Banten Ahmed Zaki Iskandar dengan mengeluarkan surat teguran 700/1374-DLHL/2022.
Sikap Bupati Tangerang itu, diapresiasi pengacara warga Cengkok Ayyub Kadriah.
Menurut Ayyub, respon yang berisi surat penghentian aktivitas kepada PT SLI disebut sebagai bentuk ketegasan bupati dalam melindungi warganya.
“Jelas terlihat bupati tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tapi juga keadilan ekologi dan sosial,” kata Ayyub, dikutip dari Antara, Sabtu (26/2).
Ayyub menegaskan, instruksi Bupati Tangerang sudah jelas bila PT SLI dilarang beroperasi karena mencemari lingkungan.
Ia menyebutkan, perintah Bupati sudah jelas bahwa PT SLI dilarang untuk beroperasi karena telah mencemari lingkungan sekitar. Bahkan, Bupati pun memberikan contoh gambar Silo yang mesti dibuat pihak perusahaan tersebut.
“Tapi kami melihat pabrik tidak sungguh-sungguh menjalankan perintah tersebut. Mestinya pabrik tidak hanya mempertimbangkan cari untung, tapi juga memastikan warga tidak terancam,” katanya.
Ayyub juga mengungkapkan, sampai hari ini SLI belum diperbolehkan uji coba sebelum memenuhi ketentuan yang sudah dipersyaratkan.
Kemudian, salah satu yang perlu disorot bupati, kata Ayyub, adalah fasilitas silo dan cerobong.
“Fakta ini meyakinkan warga bahwa surat teguran bupati yang menekankan PT SLI untuk membuat silo dan memperbaiki cerobong adalah langkah preventif yang progresif dan berkemanusiaan,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News