GenPI.co Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melayangkan teguran bernomor 700/1374-DLHL/2022 kepada PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).
Surat tersebut berisikan teguran kepada PT SLI terkait aktivitas pencemaran limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja.
Selain berisi teguran, surat tersebut juga menegaskan perintah menghentikan segala operasi karena mencemari lingkungan.
“Dalam proses produksi maupun beberapa kali uji coba, pabrik masih menghasilkan polusi yang berbahaya bagi warga,” ujar Zaki, dikutip dari Antara, Sabtu (26/2).
Polisi yang ditimbulkan dari PT SLI, kata Zaki, adalah bau dan abu. Bahkan tempat penyimpanan limbah PT SLI masih membuat B3 bertebaran ke rumah warga.
Disebutkan juga dalam surat tersebut perintah untuk menunda uji coba mesin produksi dan terlebih dulu membenahi sarana dan fasilitas pengolahan lingkungan.
“PT SLI diperintahkan untuk membuat Silo, agar bisa menyimpan bahan baku (debu EAF),” kata Zaki.
PT SLI juga diminta melengkapi cerobong sumber emisi dengan lubang pengambilan sampel dan sarana untuk mempermudah pengambilan sampel untuk uji emisi.
Adapun fasilitas yang harus dipenuhi, yakni: lantai kerja, tangga, selubung pengaman berupa pelat besi, pagar pengaman dan stop kontak aliran listrik.
PT SLI juga diharuskan memiliki penempatan sumber aliran listrik dekat yang dekat dengan lubang pengambilan sampel, sarana dan prasarana pengangkutan dan perlengkapan keamanan pengambilan sampel bagi petugas.
PT SLI juga diminta memiliki tanaman pelindung di sekeliling pabrik guna mengurangi debu pencemaran yang dapat mengganggu masyarakat.
Segala bentuk perbaikan yang dilakukan oleh PT SLI harus dilaporkan dan ditandatangani pimpinan perusahaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News