Begini Cara KPK Bersinergi dengan Polri dan Kejati, Simak

27 Februari 2022 03:00

GenPI.co Banten - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri audiensi bersama pihak Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini disebut sebagai upaya sinergi pemberantasan korupsi dengan kepolisian dan Kejati.

Pada acara tersebut Ketua KPK Firli mengatakan tugas memberantas korupsi tidak hanya dilakukan oleh KPK saja tapi juga oleh Kejati dan juga kepolisian.

BACA JUGA:  KSP Kecam Praktik Rasisme pada Laga Persikota Kontra Belitong FC

“Karena tidak mungkin korupsi hanya ditangani KPK, perlu ada orkestrasi antara Kejaksaan, Polri, dan KPK,” ujar Firli, dikutip dari Antara, Jumat (25/2).

Menurut Firli, apa yang disampaikan telah sesuai dengan tugas pokok KPK yang tertuang dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

BACA JUGA:  2 Saksi Kasus Calo Pengadaan Tanah SMK Negeri 7 Dipanggil KPK

UU tersebut membahas terkait tugas KPK dalam hal koordinasi dan supervisi antar institusi berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Firli mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan semua lembaga negara terkait lembaga pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Waduh, 6 Orang Saksi Pengadaan Tanah SMKN 7 Dipanggil KPK

Dia juga menjelaskan tentang tata cara supervisi kepada seluruh jajaran Polda dan Kejati Banten.

Adapun cara yang dilakukan adalah sebagai berikut: pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.

“Kalau KPK ingin melakukan supervisi maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi,” kata Firli.

Firli juga menegaskan bila perpres tersebut juga mencakup tentang kewenangan KPK dalam mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau perkara tidak selesai atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap maka boleh diambil alih,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN