GenPI.co Banten - Sebanyak 24 ribu liter minyak goreng kemasan merek Hemart yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak diamankan Polda Banten.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap spekulan-spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng,” tegas Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dikutip dari Antara, Sabtu, (26/2).
Shinto mengungkapkan, upaya penimbunan tersebut terbongkar setelah anggota Polres Lebak mengecek kendaraan tronton yang menurunkan kardus-kardus berisi minyak goreng.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 24 ribu liter minyak goreng yang diketahui milik seseorang berinisial KM (31).
Setelah didalami lebih lanjut, pemilik tidak dapat menunjukkan SIUP dan legalitas perdagangan.
Usai pengembangan, didapati bila minyak goreng tersebut dibeli dari Serang dengan harga Rp164 ribu per kardus dan berisi 12 minyak goreng kemasan.
Minyak yang akan ditimbun ini bakal dijual dengan harga bervariasi, antara Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus.
Saat ini Polres Lebak sedang mendalami penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli serta berkoordinasi dengan kejaksaan.
Karena pemilik minyak goreng bersikap kooperatif, Polda Banten hanya menahan minyak goreng tersebut. Apabila pemilik terbukti bersalah, akan diancam dengan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News