Satpol PP dan Dispar Tangsel Razia Tempat Hiburan dan Kerumunan

26 Februari 2022 07:00

GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang Selatan menegakkan aturan PPKM dan pengawasan prokes.

Kegiatan monitoring dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

Sementara untuk penerapan aturan PPKM di Tangsel dilakukan dengan mendatangi sejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong hingga Serpong Utara, Kota Tangsel.

BACA JUGA:  Walkot Tangsel Tinjau Vaksinasi di Kampung Dhuha Ar-Raudhah

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry dalam keterangan resminya mengatakan, Patroli Satpol PP dan Dispar membubarkan beberapa titik usaha.

“Tempat karaoke, spa massage, kafe, dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” kata Muksin.

BACA JUGA:  Kembali Produksi, Wawalkot Tangsel Kunjungi Produsen Tahu

Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, didapati banyak tempat-tempat nongkrong yang abai pada protokol dan melanggar jam operasional.

‘Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Genjot Capaian Vaksin, BPJAMSOSTEK Tangsel Bagi 1.000 Sembako

Para pelanggar yang ada langsung ditindak keras dan diberikan teguran. Dia berharap, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN