Regulasi Soal Toa Masjid Ditanggapi DPRD Banten, Isinya Menohok

25 Februari 2022 19:00

GenPI.co Banten - Pernyataan dan regulasi Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas terkait adzan ditanggapi oleh Nawa Said Dimyati, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Menurut dia, aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid diharapkan dikembalikan ke aturan kearifan lokal masing-masing wilayah.

“Menurut saya tidak semua hal negara harus mengaturnya, terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah,” ujar Nawa Said, dikutip dari Antara, Kamis (24/2).

BACA JUGA:  Duh, Level PPKM di Kota Serang Terganjal Capaian Vaksinasi Lansia

Dia berharap pemerintah membiarkan kearifan lokal menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan pada adat istiadat yang berlaku di masyarakat.

Dia menilai, tidak semua wilayah dapat diperlakukan sama karena setiap daerah punya kearifan dan keunikan tersendiri.

BACA JUGA:  Job Fair Virtual Kota Tangerang, Ribuan Loker Ada di Sini, Kuy

Meski tidak sepenuhnya bersepakat dengan kebijakan Menag Yaqut, namun dia menilai apa yang disampaikan oleh Menag tidak ada maksud untuk menistakan Islam.

Namun, dia tidak menampik bila cara yang dilakukan Yaqut dianggap kurang tepat dan mudah disalahartikan oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Ketum Al Khairiyah Tegas: Yaqut Tidak Pantas Jadi Menteri Agama

Terkait pernyataan Menag Yaqut yang telah jadi masalah besar dan dilaporkan ke polisi, dia berharap kepada Yaqut untuk segera membuat klarifikasi agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.

Selain pernyataan Menag yang dilaporkan ke polisi, surat edaran Menag terkait toa masjid dan mushala juga dapat menjadi polemik besar bagi masyarakat yang beragama Islam. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN