SK 35 Pegawai P3K Telah Diberikan, Ini Harapan Walkot Tangerang

25 Februari 2022 04:00

GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) yang akan bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Arief menuturkan, penyerahan SK kepada 35 P3K adalah menetapkan status mereka sebagai pegawai sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Diharapkan dapat menunjukan profesionalitas dalam memberikan pelayanan,” kata Arief dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Cashere, Ini Manfaatnya

Menurut dia, status pegawai pemkot memberi mereka tanggung jawab yang lebih besar kepada pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kota Tangerang.

Wali Kota berharap 35 pegawai tersebut dapat meningkatkan kekompakan guna meningkatkan sinergitas antar ASN di Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Beri Motivasi Warga, Pemkot Menggelar Pekan Panutan Pajak

“Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” terangnya.

Usai mendapat SK, 35 pegawai P3K tersebut akan bertugas di RSUD Kota Tangerang dan Puskesmas di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Proyek PSEL Pemkot Tangerang Banyak Dipuju, Kenapa?

"Selamat bergabung menjadi bagian dari jajaran Pemkot Tangerang," tutup Wali Kota. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN