GenPI.co Banten - Aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2), ditanggapi BPJS Ketenagakerjaan Banten.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagarakerjaan Kanwil Banten Yasaruddin mengaku menerima dengan baik kunjungan KSPSI Serang yang menyampaikan aspirasinya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Intinya kami BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya akan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan program BP JAMSOSTEK,” ujar Yasaruddin, dikutip dari Antara, Rabu.
Menurut dia, Permenaker tersebut telah berlaku sejak ditetapkan, namun untuk pelaksanaannya akan direalisasikan tiga bulan mendatang.
“Artinya sampai saat ini Permen itu belum bisa diterapkan sampai tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Dia mengaku tidak dapat berbuat terlalu jauh karena masih menunggu hasil pertemuan antara presiden dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Kita belum tahu hasil dari pemanggilan Presiden RI ke Bu Menteri bersama direksi Jamsostek RI,” imbuhnya.
Namun, untuk saat ini pencairan JHT yang berlaku adalah aturan lama yang punya masa satu bulan masa tunggu setelah berhenti bekerja.
“Jadi manfaat dari JHT ini diberlakukan dengan syarat si pekerja ini berhenti dengan tenggang masa menunggu 1 bulan, pekerja dapat mencairkan dengan mengikuti syarat yang telah ditetapkan BPJAMSOSTEK,” tuturnya.
Yasaruddin menambahkan, untuk pekerja yang sudah melebihi 10 tahun dapat mengambil 10 persen untuk kebutuhan biaya hidup dan 30 persen untuk perumahan.
Sebagai informasi, saat ini buruh terus melakukan aksi menentang kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan, seperti halnya terkait JHT dan juga pengupahan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News