Diduga Menimbun Minyak Goreng, Pasutri Diamankan Polres Serang

23 Februari 2022 20:00

GenPI.co Banten - Polresta Serang Kota grebek rumah yang jadi tempat penimbunan minyak goreng. Polisi berhasil menyita 9.600 liter minyak goreng.

Lokasi yang jadi tempat penimbunan itu berada di Perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, timnya berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Serang.

BACA JUGA:  Ternyata Begini Cara Masak dengan Minyak Zaitun, Awas Keliru!

Menurut Maruli, pelaku usaha yang diduga menimbun minyak goreng tersebut secara sengaja berusaha menimbun agar terjadi kelangkaan dan membuat harga komoditi tersebut naik berkali-kali lipat.

Penggerebekan tersebut berangkat dari informasi warga sekitar yang melapor. Setelah diselidiki dan langsung ke TKP ditemukan ribuan botol minyak goreng.

BACA JUGA:  OP Minyak Goreng di Rangkasbitung dan Pandeglang Hari Ini, Simak

“Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter,” kata Maruli, dikutip dari Antara, Selasa (22/02).

Rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan tersebut milik suami-istri yang berinisial AH dan RS. Menurut Maruli, sehari-hari keduanya memang berdagang namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.

BACA JUGA:  Ramai Penipuan Minyak Murah di Medsos, Begini Modusnya

“Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktifitasnya berdagang di Kota Serang,” terangnya.

Pihak kepolisian menduga suami istri tersebut mendapat minyak goreng dengan cara dicicil. Namun, terkait motif yang sebenarnya masih didalami pihak kepolisian.

Jika dilihat dari jumlah yang cukup banyak dan melebihi batas yang diperbolehkan, maka ada kemungkinan bila minyak goreng tersebut segaja ditimbun karena sudah lebih dari sepekan lamanya.

Apabila terbukti, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 133 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN