Al Muktabar Ingin Kembali Jadi Sekda, WH Beri Syarat Ini

22 Februari 2022 09:00

GenPI.co Banten - Polemik dan antara Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar berangsur-angsur reda.

Wahidin Halim meminta Al Muktabar mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin kembali menjabat posisi Sekda Provinsi Banten.

Persyaratan lain yang diminta WH adalah Al Muktabar harus memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banten Minta Pemprov Benahi Layanan RS

Dua persyaratan tersebut harus diikuti jika Al Muktabar menginginkan jabatannya kembali karena pada Agustus 2021 silam telah mengundurkan diri dari jabatan Sekda dan kembali ke Kemendagri.

Sementara pada saat Al Muktabar mengundurkan diri, jabatan Sekda telah di Plt-kan kepada Muhtarom.

BACA JUGA:  Wahidin Halim: Provinsi Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

Terkait kasus ini, WH meminta agar polemik Sekda Banten Al Muktabar tidak dijadikan sebagai komoditas politik di kemudian hari.

“Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, dikutip dari Antara, Senin (21/2).

BACA JUGA:  MAKI Laporkan Gubernur WH dan Andika, Begini Kata Pengamat

WH mengaku, Al Muktabar mendatangi dirinya pada Minggu (20/2) malam untuk menyatakan permohonan maafnya dan memohon kembali diizinkan menjadi Sekda Provinsi Banten.

“Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” kata Wahidin.

Menurut WH, Al Muktabar bersedia memenuhi persyaratan yang diajukan olehnya, yakni memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan akan bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Saat ini dirinya sedang mempersiapkan surat kepada Mendagri guna menarik Surat Usulan Pemberhentian Sekda Provinsi Banten yang sebelumnya telah diajukan.

Diketahui, Sekda Provinsi Banten telah menggugat WH ke PTUN Serang, Rabu (16/2) terkait Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah Banten, terhitung Tanggal 23 November 2021.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin, surat dari WH tersebut diajukan ke Kemendagri karena pengunduran diri Al Muktabar sehingga WH mengangkat Muhtarom sebagai Plt. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN