Diintai PMPAM Semalaman, Toko Jamu yang Menjual Miras Digrebek

22 Februari 2022 00:00

GenPI.co Banten - Berdasarkan laporan dari masyarakat di Kelurahan Cigadung, Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penjualan miras, Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM) ambil langkah tegas.

PMPAM berkoordinasi dengan Satpol PP Pandeglang untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke warung jamu yang diduga menjual miras, Minggu (20/2).

“Kami bersama anggota Satpol PP melakukna investigasi pada Minggu malam pukul 21.30 WIB,” kata anggota PMPAM yang namanya tidak mau di sebutkan ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA:  IMM Pandeglang Geruduk Pemkab dan DPRD, Ini Tuntutan Mereka

Usai mendapat kepastian, PMPAM lalu berkoordinasi dengan Satpol PP Pandeglang dan dibantu Polsek Cadasari langsung meninjau toko jamu tersebut.

Di warung yang berada di perempatan Ambuleit, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang tersebut, PMPAM dan Satpol PP mendapati miras berbagai merek.

BACA JUGA:  Begini Rencana PB Mathlaul Anwar Membangun MABS di Pandeglang

Sebanyak 88 botol miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen. Hasil sitaan tersebut diserahkan ke Satpol PP Pandeglang untuk diproses.

Menurut PMPAM, apa yang dilakukan di toko jamu tersebut merupakan upaya menjaga kondusifitas di wilayahnya dari peredaran dan penyalahgunaan miras.

BACA JUGA:  Saung Karuhun Pandeglang, Wisata Iseng-iseng yang Mendadak Ramai

Pada saat eksekusi, cuaca yang tidak memungkinkan menghalangi PMPAM melibatkan banyak anggota. (ant)

Diintai PMPAM Semalaman, Toko Jamu yang Menjual Miras Digrebek

GenPI.co Banten - Berdasarkan laporan dari masyarakat di Kelurahan Cigadung, Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penjualan miras, Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM) ambil langkah tegas.

PMPAM berkoordinasi dengan Satpol PP Pandeglang untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke warung jamu yang diduga menjual miras, Minggu (20/2).

“Kami bersama anggota Satpol PP melakukna investigasi pada Minggu malam pukul 21.30 WIB,” kata anggota PMPAM yang namanya tidak mau di sebutkan ketika dikonfirmasi.

Usai mendapat kepastian, PMPAM lalu berkoordinasi dengan Satpol PP Pandeglang dan dibantu Polsek Cadasari langsung meninjau toko jamu tersebut.

Di warung yang berada di perempatan Ambuleit, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang tersebut, PMPAM dan Satpol PP mendapati miras berbagai merek.

Sebanyak 88 botol miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen. Hasil sitaan tersebut diserahkan ke Satpol PP Pandeglang untuk diproses.

Menurut PMPAM, apa yang dilakukan di toko jamu tersebut merupakan upaya menjaga kondusifitas di wilayahnya dari peredaran dan penyalahgunaan miras.

Pada saat eksekusi, cuaca yang tidak memungkinkan menghalangi PMPAM melibatkan banyak anggota. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN