Meresahkan! Pencuri Komponen Tower XL Diamankan Polisi

21 Februari 2022 11:00

GenPI.co Banten - Satreskrim Polres Serang Kota membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) komponen tower yang sering meresahkan.

Petugas berhasil mengamankan pekerja harian lepas berinisial LAR (31) di kediamannya di Kota Baru, Kecamatan Serang Kota, Sabtu (19/2).

“Benar, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi pencurian beberapa komponen tower XL di Kecamatan Kasemen Kota Serang,” ujar Kapolres Serang Kota AKP David, dikutip dari laman resminya, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Pelayanan Publik Masih di Zona Kuning, Begini Kata Walkot Serang

David menuturkan, usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera bergerak dan meringkus pelaku pencurian komponen tower XL yang berada di Kecamatan Kaseman.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di rumahnya dengan mengamankan beberapa barang bukti.

BACA JUGA:  Pengedar Hexymer di Kota Serang Diamankan, Polisi Sita 1.000 Buti

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Fit dan juga beberapa komponen tower,” ujarnya.

Dalam keterangannya kepada petugas, LAR telah empat kali menjalankan aksinya.

BACA JUGA:  18 Kendaraan ODOL di Kota Serang Diamankan, Polisi Lakukan Ini

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN