3 Perusahaan Akan Diintrogasi Terkait Pencemaran Kali di Cikupa

19 Februari 2022 12:00

GenPI.co Banten - Kasi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengaku kesulitan mencari sumber pencemaran kali di Perumahan Bukit Tiara.

Pencemaran yang berada di kali Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa tersebut sempat menghebohkan karena air yang mengalir di sana berwana ungu.

Sandi mengaku kesulitan karena pada kali yang tercemar tersebut memiliki banyak titik atau cabang sumber hulunya.

BACA JUGA:  Sawah Tercemar Limbah Galian C, Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi

“Tetapi kalau dari jenis limbah diketahui dari produksi tekstil atau sablon baju,” ungkap Sandi, dikutip dari Antara, Jumat (18/2).

Di sisi lain, pihak DLHK Kabupaten Tangerang mengaku tidak bisa rutin memantau kondisi sungai yang tercemar.

BACA JUGA:  Air Kali di Perum Bukit Tiara Sering Berubah Warna, Ini Kata DLHK

Meski begitu, Sandi menyatakan bila pihaknya terus berupaya mencari dan mendata ulang dari hasil tes laboraturium terkait kandungan air di kali yang tercemar.

“Saat ini kita masih menunggu hasil laboratorium pihak ketiga. Nanti kalau sudah selesai baru kita lanjut ke pemeriksaan perusahaan yang diduga mencemari lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pencemaran Tangsel Kian Parah, Sampah Tertangani Hanya 73 Persen

Sandi mengungkapkan, DLHK Kabupaten Tangerang telah mengantongi nama tiga perusahaan yang akan diperiksa lebih lanjut karena perusahaan tersebut diduga menghasilkan limbah cair.

Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar atau mencemari lingkungan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha.

“Jadi kalau sanksi, sistemnya berbasis kewenangan. Meski perusahaan itu ada di wilayah ini. Tetapi yang jelas kalau terbukti salah, maka akan ada sanksi tegas paling berat pencabutan izin usaha,” tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN