Waduh! Jual Heximer dan Tramadol, Toko Kosmetik Disegel Loka POM

19 Februari 2022 10:00

GenPI.co Banten - Sebuah toko kosmetik dan obat-obatan di Kecamatan Curug dan Tigaraksa kedapatan memiliki obat-obatan ilegal yang masuk datar G.

Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang ini segera menindaklanjuti temuan tersebut dan mengambil tindakan.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, penemuan obat-obatan ilegal tersebut melalui penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  5 Hari Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga Kota Tangerang, Simak

“Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika dan hal itu perlu ditangani lebih intensif,” kata Wydia, dikutip dari Antara, Jumat (18/2).

Usai penemuan obat-obatan ilegal yang masuk daftar G tersebut, pihak Loka POM Tangerang segera menyegel toko kosmetik tersebut dan mengadakan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Produk Makanan, Loka POM: Masih Ada yang Tidak Layak

“Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal,” ujarnya.

Wydia mengungkapkan, obat-obatan yang masuk dalam daftar G yang ditemukan di toko kosmetik tersebut adalah Heximer dan Tramadol.

BACA JUGA:  Waduh, 2 Makanan Berformalin di Pasar Modern Diamankan Loka POM

“Nilai penjualan hampir Rp1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu,” tuturnya.

Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti meminta masyarakat selalu waspada dan tidak mengonsumsi obat daftar G ilegal.

Dia mengimbau agar masyarakat membeli obat-obatan di tempat yang memiliki izin.

“Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya,” ungkapnya.

Menurut dia, jika ingin menjual obat, hendaknya mengurus izin apotek atau dengan cara yang resmi sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN