GenPI.co Banten - Upaya mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) 2023 masih terus dilakukan oleh berbagai pihak.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang Korlantas, Dishub Provinsi Banten dan Badan Pengelola Trasnportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII.
Para petugas dari berbagai sektor tersebut trus menyosialisasikan dan penindakan kendaraan kategori over loading di Rest Area KM 68 Tol Merak-Tangerang, Kamis (17/2).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, sosialisasi sekaligus penindakan ODOL, khususnya di wilayah Banten, telah memasuki hari ke-6.
“Sudah 172 unit kendaraan over loading yang ditindak, baik teguran maupun dengan tilang,” kata Budi Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Budi, berdasarkan pemantauan sejak 10 Februari 2022 silam, ditemukan bahwa jumlah kendaraan over loading di wilayahnya terus bertambah.
Sementara ini penindakan yang berupa tilang hanya berlaku untuk kendaraan over tonase, tapi belum menindak kendaraan yang over dimension.
Budi mengungkapkan, bila pihaknya akan melakukan penindakan yang lebih keras di bulan Maret 2022 mendatang.
“Sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi dan tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, juga dilaksanakan di jalur arteri yang pelaksanaanya secara serentak,” tambahnya.
Dia juga mengimbau perusahaan angkutan untuk tidak mengirim barang dalam kondisi over tonase. Karena masalah utama kendaraan over tonase ada pada pemilik kendaraan.
“Truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain serta dapat menimbulkan kerusakan jalan,” tutur Budi Mulyanto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News