GenPI.co Banten - Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Bharaka Ali melarang masyarakat atau nelayan ikan untuk memancing di sekitar area PLTU.
Pembangkit Listrik Tenaga Uanp (PLTU) III Banten yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, meripakan objek vital nasional.
Bahkan setiap hari personel dari Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten untuk memantau objek vital nasional dan memastikan tidak ada orang yang mendekati area terarang.
Larangan tersebut, dikeluarkan demi keamanan warga sehingga perlu menjauh dari lokasi area PLTU.
Bahkan Kasat Polairud Polresta Tangeran AKP Effendi menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.
“Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital,” ujar Effendi.
Menurut dia, apabila terjadi masalah dengan PLTU, masyarakat dan nelayan akan banyak jadi korban, oleh sebab itu peringatan tersebut penting diberikan kepada masyarakat.
Atauran mengenai larangan mendekati objek vital juga tertuang di dalam Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU. Di dalam aturan itu disebutkan, area steril 200 meter dari dermaga. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News