DJP Banten Berikan Sosialisasi UU HPP dan PPS ke Kadin Banten

17 Februari 2022 20:00

GenPI.co Banten - Kanwil DJP Banten menyosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan program pengungkapan sukarela (PPS) ke anggota Kadin Banten, Rabu (16/2).

Sosialisasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut kerja sama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Banten dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten.

Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan pentingnya peran pajak dalam pembangunan.

BACA JUGA:  Capaian Pajak dan Retribusi Kota Tangerang Wow, Ini Kata Bapenda

Dionysius juga menjelaskan peran pajak dalam mendukung pemerintah bangkit dari keterpurukan ekonomi karena pandemi.

“Momentum sosialisasi ini sebagai awal lebih tertibnya administrasi perpajakan dan meningkatnya pemahaman wajib pajak, khususnya para pengusaha yang tergabung dalam Kadin di Provinsi Banten,” ujar Dionysius, dikutip dari Antara, Rabu.

BACA JUGA:  2 Tahun Capaian Pajak di Lebak Lebihi Target, Sebegini Besarannya

Wakil Ketua Kadin Alugoro Mulyowahyudi mengapresiasi kerja sama yang baik dalam memberikan edukasi pajak bagi anggota Kadin Banten.

“Kami berharap, kerjasama ini dapat berlanjut serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” katanya.

BACA JUGA:  Cara DJP Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak

Di momen ini, dijelaskan pula mengenai UU HPP dan PPS secara mendalam oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono.

Dilakukan pula review terkait dengan pajak bulanan dan tahunan oleh Muslih Anwari. Momen sosialisasi ditutup dengan forum diskusi dan tanya jawab. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN