GenPI.co Banten - Menjelang HUT ke-29 Kota Tangerang pada 28 Februari mendatang, Kantor Pertanahan memberikan sertifikat aset barang milik daerah kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma’ruf memberikan sertifikat tersebut secara simbolis kepada Wali Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerima langsung sertipikat aset yang secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Mujahidin Ma'ruf.
“Kami ucapkan terima kasih dan juga apresiasi atas bantuan penyelesaian sertifikat aset Pemkot Tangerang," ujar Arief, dikutip dari laman resminya, Rabu (16/2).
Adanya sertifikat tersebut dapat memperjelas status aset-aset milik Pemkot yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Menurut Arief, kejelasan sertifikat tersebut dapat membantu di sisi administrasi kepemilikan dan mempunyai dasar hukum yang jelas.
Sertifikasi tersebut dapat berdampak pada pembangunan dan pelayanan dari Pemkot Tangerang.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang memberikan piagam penghargaan kepada kantor pertanahan kota yang telah bersinergi terkait sertifikat aset daerah.
"Sekarang prosesnya sudah lebih mudah dan juga cepat," tegas Arief.
Sementara itu, Mujahidin Ma'ruf menambahkan, 103 aset tersertifikasi tersebut merupakan bagian dari 743 aset yang menjadi target pada tahun 2021.
“217 lagi akan diakselerasi pada bulan Februari 2022, sehingga target 2021 bisa selesai," ungkap Mujahidin. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News