GenPI.co Banten - Kepala Komisi Pemilihan Umum, Taufiq MZ mengatakan, berdasarkan UU No 55 Tahun 2020, ada beberapa tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) di 2024.
Dia mengatakan bahwa tahapan tersebut akan dimulai pada 2022 mendatang di bulan November-Desember.
“Tahapan awal tentu pertama penerimaan, pendaftaran partai politik di November-Desember. Kita lakukan vermin dan verfak,” kata Taufik, Senin (14/2).
Dia juga mengatakan bahwa partai politik yang sudah lolos pada parlementery trash hold di tahun sebelumnya hanya akan di verifikasi administrasi.
Sedangkan bagi partai baru, lanjut Taufiq, akan dilakukan verifikasi faktual dengan pihak KPU dengan mendatangi kantor perwakilan partai.
“Adapun partai politik, peserta di tahun 2019 yang tidak lolos parlementery trash hold, partai baru, di samping administrasi itu ada verifikasi faktual, kita akan datangi kantor cabangnya," katanya.
Pada saat KPU mendatangi kantor cabang salah satu partai baru, lanjut Taufiq, pihaknya akan melakukan pendataan.
Taufiq mengatakan, pendataan tersebut meliputi jumlah kepengurusan dan beberapa sampling dari keanggotaan partai.
Lebih lanjut, Taufiq mengatakan bahwa dalam gelaran pemilu kali ini, dihitung mundur selama 2 tahun sebelum pemilu diselenggarakan.
“Ini kan KPU RI meluncurkan hari pemungutan suara atau pemilu serentak 2024, tanggalnya 14 Februari 2022, jadi di mundur dua tahun,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemilu serentak di tahun 2024 pada 14 Februari mendatang.
“Adapun undang-undang nomor 7 tahun 2017, mengatur tahapan itu 20 bukan ditarik mundur. Maka insyaallah KPU secara hierarki baik RI, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sudah mulai melaksanakan awal tahapan di 14 Juni 2022," ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News