Tingkat Kepatuhan Prokes Menurun, Satpol-PP Lakukan Operasi

14 Februari 2022 13:00

GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar operasi PPKM di tujuh kecamatan Tangerang Selatan pada Sabtu (12/2).

Dalam operasi tersebut, Satpol-PP berkerja sama dengan TNI-POLRI guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Dalam gelaran operasi tersebut, banyak ditemukan masyarakat yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Satpol-PP Tangsel Segel Bangunan Tak Berizin, Suherman: Sesuai UU

Operasi pertama dilakukan di daerah Paras Tradisional Bukit Benda, Pamulang Timur. Pada operasi tersebut didapati 50 orang yang pelanggar protokol kesehatan.

Selain itu, dilakukan pula pemantauan di beberapa tempat perbelanjaan, seperti Mall Teras Kota, ITC BSD, Transmart Graha Raya, dan Pasar Segar Graha Raya.

BACA JUGA:  Satpol PP Tangsel: Bangunan Tak Berizin Ditutup Sementara

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachri mengatakan bahwa operasi tersebut kembali digalakkan mengingat tren kenaikan kasus covid yang semakin meningkat.

"Ini kami lakukan giat operasi PPKM lagi karena covid-19 naik kembali dan kita harus memastikan SE Wali Kota Tangsel untuk penerapan protokol kesehatan dan jam operasional dilaksanakan dengan benar," kata Muksin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2).

BACA JUGA:  Waduh, 2 Swalayan Abai Prokes Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Menurut pantauannya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tengah mengalami penurunan.

Hal tersebut dia katakan berdasarkan banyaknya masyarakat yang dia temui tidak memakai masker.

"Pelanggaran paling banyak ya, itu. Tidak pakai masker. Untuk saat ini kita berikan teguran dan berikan masker untuk masyarakat," ucapnya.

Dia juga mengatakan untuk kembali meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, dibutuhkan kesadaran masyarakat.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa sanksi tegas yang akan diberikan pihaknya adalah pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut akan dia berikan seandainya tren meningkatkan Covid-19 meningkat seiring dengan menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN