Pengedar Hexymer di Kota Serang Diamankan, Polisi Sita 1.000 Buti

14 Februari 2022 08:00

GenPI.co Banten - Seorang pria berinisial DS (33) asal Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Pria ini tertangkap tangan Sat Res Narkoba Polres Serkot mengedarkan obat-obatan di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang pada Kamis (10/2).

Kasatnarkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, proses penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang resah dengan praktik penyalahgunaan obat.

BACA JUGA:  Hamdalah, Larangan Wisata di Kota Serang Berakhir 7 Februari

Menurut laporan warga, DS kerap menjual obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.

Bermodal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendalami dan mengintai gerak-gerik DS dan melakukan penagkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Serang Bahas Raperda Tentang Pangan dan Sungai

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik tersangka, polisi langsung menangkapnya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangan resminya, Jumat (11/2).

BACA JUGA:  Pelayanan Publik Masih di Zona Kuning, Begini Kata Walkot Serang

Sebanyak 1.000 butir obat berwarna kuning dengan jenis Hexymer diamankan oleh petugas. Agar dapat menangkap jaringan yang lebih besar, pihak kepolisian juga menyita ponsel tersangka.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” paparnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN