Korban Terorisme Mendapat Kompensasi dari LPSK, Simak

14 Februari 2022 00:00

GenPI.co Banten - Sebanyak sembilan orang korban terorisme di Provinsi Banten mendapatkan kompensasi dari Polda Banten dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di momentum penyrahan kompensasi tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, kompensasi yang diberikan kepada korban terorismeme mencapai RP1,495.

“Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Hasto, dikutip dari Antara, Sabtu (12/2).

BACA JUGA:  Wow. Pemprov Banten Jadi yang Tercepat Selesaikan LKPD

Menurut Hasto, sembilan korban tersebut akan mendapatkan kompensasi, baik kepada korban langsung atau ahli waris korban dari Bom Bali II, bom Kedubes Australia.

Hasto mengatakan, besar atau kecil kompensasi tersebut ditentukan oleh assessment medis yang dalam hal ini dibantu oleh Persatuan Dokter Forensik Korban.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Siap Hadapi Gelombang Covid-19, Simak Persiapannya

“Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000,” kata Hasto.

Sementara untuk korban luka berat akan mendapat Rp210.000.000, dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Resmikan Sejumlah Proyek, Apa Saja?

Pemberian kompensasi tersebut diklaim sesasi mendapatkan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun dan PP Nomor 35 Tahun 2020. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN