GenPI.co Banten - Selain melaporkan Badan Pertanahan Nasional Tangerang Selatan (Tangsel), Kuasa hukum Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang juga melaporkan Lurah Pondok Ranji.
Laporan tersebut dia layangkan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten karena dinilai menutupi informasi terkait status tanah milik kliennya.
“Lurah Pondok Ranji juga akan kami gugat ke KIP karena dinilai tertutup,” kata Erwin saat dihubungi GenPI.co Banten, Jumat (11/2).
Erwin mengatakan bahwa diajukannya laporan tersebut karena rasa tidak puas atas jawaban yang dia terima dari Lurah Pondok Ranji.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari, pihaknya juga telah melaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan atas dugaan yang sama ke KIP.
“Permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftarkan, Rabu (9/2). Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang seharusnya bersifat terbuka," kata Erwin.
Sementara itu, Kuasa hukum Siti Hadidjah yang lain, Mea Djegawoda berharap KIP Provinsi Banten dapat objektif memeriksa laporan yang dilaporkan oleh pihaknya.
Dia berharap usai melaporkan, BPN Tangsel dan Lurah Pondok Ranji mau menjelaskan dengan gamblang terkait status kepemilikan tanah kliennya.
“Kami harap Komisi Informasi Provinsi Banten menjujung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News