Kasus Sengketa Tanah di Tangsel, Benyamin: Silahkan Jalur Hukum

12 Februari 2022 14:00

GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayahnya pada jalur hukum.

Dia menyarankan pihak-pihak yang bersengketa agar menempuh jalur hukum agar mendapat kepastian hukum yang jelas.

“Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, seyogyanya para pihak agar menempuh jalur hukum," kata Benyamin saat dihubungi, Jumat (11/2).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Siti Hadidjah Laporkan BPN Tangsel ke KIP, Kenapa?

Diketahui bahwa pada awal tahun 2022, terdapat beberapa perkara pertahanan yang belakangan ini mencuat ke permukaan.

Beberapa kasus sengketa tanah yang terjadi di Tangsel, yakni: kasus sengketa tanah seluas 6.000 meter antara Siti Hadidjah dengan PT Permadani Interland dan PT Jaya Real Property.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan BXChange, Pemkot Tangsel Dituding Mafia Tanah

Kasus tersebut juga melibatkan pihak pemerintah, yakni: pihak kelurahan, camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel.

Sampai saat ini, pihak dari Siti Hadidjah telah melaporkan BPN Kota Tangerang Selatan ke Komisi Informasi Provinsi atas dugaan tidak transparan memaparkan riwayat penerbitan sertifikat.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan, Anggota Dewan Laporkan Balik Uus Kusnadi

“Permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftarkan, Rabu (9/2). Intinya kami anggap menutup informasi yang seharusnya bersifat terbuka," kata Kuasa hukum Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang.

Selain itu, terjadi pula sengketa pertanahan yang melibatkan pedagang cilok, Yatmi yang juga mengaku pemilik tanah seluas 11.320 meter persegi.

Dalam kasusnya, Yatmi juga bersengketa dengan PT Jaya Real Property. Kuasa hukum Yatmi Polibetobun mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki masalah dengan pihak pengembang, melainkan dengan pihak pemerintah kota.

"Kita tidak ada persengketaan dengan pihak pengembang, kita di sini konteks perkara dengan pihak Pemkot (Tangsel) yang memberikan izin membangun di tanah letter c 428 dengan luas 11.320 meter persegi dengan tidak memiliki dasar," kata Polibetobun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN