GenPI.co Banten - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik tahun 2021 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kunjungan Ombudsman tersebut di terima oleh Wali Kota Serang Syafrudin di ruang kerjanya, Jumat (11/2).
Penilaian ini digunakan untuk memotivasi daerah agar dapat berjuang memperbaiki kualitas layanan publiknya dan mencegah adanya maladministrasi di Kota Serang.
Di tahun 2021, pelayanan publik kota Serang masuk dalam kategori sedang dengan nilai 63,61 atau berada di zona kuning.
Ombudsman Banten menilai ada empat OPD yang menjadi fokus utama layanannya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapat nilai 40,49 atau berada di zona merah. Dinas Kesehatan juga mendapat nilai yang tidak jauh berbeda, yakni 41,87 atau zona merah.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu berada di zona kuning dengan nilai 68,43, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di zona hijau dengan nilai 87,13.
Menanggapi penilaian Ombudsman Banten, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kepatuhan standar pelayanan publik perlu ditingkatkan dan ditanggapi dengan serius.
“Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada ada namun dilihat secara nyata,” kata Syafrudin, dikutip dari Antara, Jumat (11/2).
Atas laporan Ombudsman ini, Syafrudin mengingatkan OPD yang masih berada di zona merah dan kuning agar memperbaiki layanannya.
"Hal ini harus kita fikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News