Kuasa Hukum Siti Hadidjah Laporkan BPN Tangsel ke KIP, Kenapa?

11 Februari 2022 17:00

GenPI.co Banten - Pihak Siti Hadidjah menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) pada Rabu (9/2).

Laporan ini didasari atas ketidakpuasan Siti Hadidjah yang merasa tanahnya seluas 6.000 meter itu dicaplok pihak pengembang swasta.

Erwin Franda Manullang, selaku kuasa hukum Siti Hadidjah mengatakan, laporan kliennya tersebut didasari karena rasa tidak terima atas sikap tidak terbuka dari pada pihak BPN Tangsel.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Mafia Tanah, Kritik DPRD ke Pemkot Tangsel Keras

“Permohonan penyelesaian sengketa informasi sudah kami daftarkan, Rabu (9/2). Intinya karena BPN Tangsel kami anggap menutup informasi yang harusnya bersifat terbuka,” kata Erwin saat dikonfirmasi GenPI.co Banten, Jumat (11/2).

Erwin menilai, ada kekeliruan pihak BPN saat memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh kliennya pada 25 Januari lalu. Jawaban yang diberikan dianggap mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Siti Hadidjah Temukan Dugaan Kecurangan Pengembang

“Pedomannya adalah asas lex suferiori derogat legi inferiori, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” tuturnya.

Erwin melanjutkan, demi keadilan UUD 1945, UU KIP, UU Agraria absolut mengesampingkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan informasi di lingkungan BPN RI.

BACA JUGA:  Waduh, 2 Swalayan Abai Prokes Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Atas dasar tersebut, ucap Erwin, mestinya pihak BPN bisa memahami secara utuh mengenai informasi terkait dokumen riwayat penerbitan.

Dia juga mengatakan, demi keadilan juga kepastian hukum, pihak BPN mesti menyerahkan salinan dari dokumen riwayat penerbitan pada pihaknya.

Selain itu, Erwin juga menganggap bahwa dalam hal ini, BPN dinilai tidak mematuhi pada asas Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat.

“Itu kan kaidah hukum atau pedoman yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala BPN di Indonesia. Nah, ada pedomannya gak juga dijalankan BPN Tangsel. Mau dibawa kemana ini? Kok Informasi yang kami mohon dikecualikan," protesnya.

Lebih lanjut, dia meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti kasus yang menyangkut kliennya.

“Kan kami sudah bersurat, panggil lah secara resmi pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena Kejari Tangsel memiliki kewenangan yang diberikan mandat sebagai satgas mafia tanah di wilayah hukumnya,” tegas Erwin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN