DPRD Kabupaten Serang Bahas Raperda Tentang Pangan dan Sungai

11 Februari 2022 14:00

GenPI.co Banten - Sembilan fraksi DPRD Kabupaten Serang menindaklanjuti pembahasan dua macam Raperda usulan Bupati Serang.

Raperda tersebut terkait dengan penyelenggaraan ketahanan pangan dan raperda tentang pengelolaan sungai.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengapresiasi seluruh anggota fraksi DPRD yang telah membahas Raperda rekomendasi bupati.

BACA JUGA:  Kabupaten Serang Jadi Percontohan Penurunan Angka Kematian Ibu

“Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Serang secara bulat bersepakat menindaklanjuti pembahasan dua macam raperda usulan Bupati Serang,” ujar Pandji, dikutip dari Antara, Kamis (10/2).

Dasar dari penerapan tersebut adalah pemberlakuan otonomi daerah yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  KPU Kabupaten Serang Ajukan Dana Pilkada 2024, Jumlahnya Wow

Oleh karena itu, diharapkan kebijakan pemerintah dapat sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Salah satu kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda),” terang Pandji.

BACA JUGA:  Vaksinasi Anak di Kabupaten Serang Dimulai pada 17 Januari

Pandji menilai, apa yang disampaikan pada dua macam Raperda yang diusulkan oleh Bupati Serang merupakan upaya memberikan kepastian yuridis dari segi ketentuan pengaturan kebijakan.

“Pemerintahan wajib melakukan penyelenggaraan pangan dan penyelenggaraan pengelolaan sungai,” jelasnya.

Dia berharap, dua raperda tersebut bisa menjadi dasar hukum penentuan arah kebijakan pemda.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dihadiri unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan.

Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda), Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I, Nanang Supriatna, Asda III, Ida Nuraida dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN